BAGIAN KE SEBELAS.

VI.           KESEHATAN MENURUN

1.     Petir disiang hari  21 Agustus 1980.
Sejak tahun 1966 sampai dengan 1980, dayah Rau­dha­­tul Ulum berjalan normal, sistem belajar me­nga­jar­nyapun berlangsung secara intensif. Melalui ak­ti­fitas itu telah ba­nyak menghasilkan lulusan terbaik dan telah menjadi ula­ma di daerah asalnya atau di­tem­­pat lain. Memang ha­rus diakui, tidak seluruh alumni Raudhatul Ulum menjadi ulama, teungku atau imum ditempat mereka tinggal. Ba­nyak pula diantara me­reka yang mengembangkan diri da­lam bidang lain. Ada yang melanjutkan pendidikannya kem­­bali ke per­gu­ruan tinggi baik di Aceh maupun di luar Aceh se­hingga menjadi birokrat atau sebagai pengajar diber­bagai lembaga pendidikan formal. Dan banyak pula yang mengembangkan diri dalam bidang lain misalnya bis­nis (mulai dari kios kecil, toko. Sampai bisnis mene­ngah), mengembangkan industri, trans­por­tasi, dan ti­dak sedikit pula sebagai petani. Apapun kegiatan yang dila­kukan oleh alumni dayah Mim­ba­ri­yah dan Dayah Rau­dhatul Ulum, yang penting mereka telah memiliki pengetahuan yang cukup dalam ten­tang mengamal­kan agama­nya dalam ke­hi­dupan. Ma­kanya tidak ja­rang walupun bukan ulama tetapi me­reka menjadi tokoh di desanya dan menjadi imam bagi masya­rakat­nya.
Pada tahun 1980, kesehatan Abuya Tgk. Syech Haji Abdul Hamid Kamal menurun drastis. Beliau disam­ping me­ngidap gula darah dan asam urat, juga di­di­agnose men­derita gangguan kelenjar getah bening. Walaupun pa­da awal tahun 1980, abuya telah dirawat di RSU Zainul Abidin (saat itu masih di Kuta Alam)  dan penyakitnya telah ber­kurang dan beliau nampak se­hat, tetapi sekembali beliau ke Blangpidie (tempat ting­gal beliau di satu kota di Aceh Selatan saat itu, dan sekarang setelah pemekaran Blang­pidie merupakan Ibukota Aceh Barat Daya berjarak 368 km dari Banda Aceh) dengan menempuh jalan darat, yang saat itu kondisi jalan dipantai barat Aceh sangat ru­sak, jalan mirip kubangan dan harus pula mengarungi 10 buah rakit sehingga perjalanan yang ditempuh sangat me­le­lahkan, maka abuya setiba di Blangpidie beberapa ming­gu kemu­dian sakit kembali. Karena transportasi saat itu sangat sulit dan tidak memungkinkan untuk dibawa kem­bali ke Banda Aceh, maka beliau dirawat oleh Dokter Umum dari Pus­kes­mas Blangpidie.      
Akhirnya Allah berkehendak lain, ketentuan telah dite­tapkan bahwa Abuya harus kembali kepada Allah. Pada pukul 10.30 Wib pagi, hari Senin tanggal 21 Agustus 1980 bertepatan dengan 15 Syawwal 1401 H. Abuya dijemput untuk menghadap Allah dirumah beliau di Blangpidie didampingi keluarga dan murid-murid beliau.
Fase ini merupakan fase terberat dihadapi Dayah Rau­dhatul Ulum. Wafatnya Abuya seperti padamnya lam­pu di Dayah. Masa berkabung itu sangat terasa da­lam waktu yang cukup lama, karena anak-anak beliau ma­sih dalam pen­didikan dan belajar di perguruan ting­gi di Banda Aceh dan Sumatera Utara. Wafatnya Abuya bagi masyarakat dan murid-muridnya seperti guntur keras disiang hari. Kedaan itu harus dilalui. Dan tentu saja keadaan itu harus diatasi, ba­gai­ma­napun caranya.

2.     Hikmah Perbedaan
Pada 21 Agustus siang setelah Abuya wafat, terjadi pem­bicaraan yang sangat intensif. Di mana abuya di­ke­bu­mikan. Masyarakat Blangpidie dan keluarga me­nginginkan bahwa abuya dikebumikan di Blangpidie di samping ma­kam guru beliau Teungku Syech T. Mah­mud yang sekaligus pula sebagai mertua beliau. Akan tetapi masyarakat Krueng Ba­tee serta murid-murid beliau menginginkan Abuya dike­bumikan di Dayah Raudhatul Ulum. Perbedaan pendapat tersebut telah menciptakan ketegangan psikologis yang harus diatasi secara bijak. Keluarga saat itu dihadapkan pada pili­han yang rumit. Satu sisi jasad Abuya ha-rus se­ge­ra dikebumikan, untuk mengamalkan apa yang disun­nah­­­kan Rasul yaitu “percepatlah pelaksanaan dalam tiga hal yaitu: jika sese-orang datang padamu me­nya­takan ingin beriman maka segerakanlah syahadatkan ia, jika anda memiliki anak perem­puan yang telah cukup umurnya dan telah ada calon suaminya yang layak, maka segera­kanlah nikahkan mereka, dan jika seseorang meninggal dunia segerakanlah kebu­mi­kan­nya agar ia dapat segera mene­rima janji Allah” (Hadist). Tetapi dalam kasus wafatnya Abu­ya dan di mana beliau dikebumikan, silang pendapat yang ter­jadi harus segera diatasi. Harus dinyatakan bahwa posisi keluarga sangat berat saat itu karena disisi lain harus mengambil kebijakan yang arif di mana tempat jasad be­liau dikebumikan, di Blangpidie atau di Rau­dhatul Ulum. Dalam ke-adaan sulit seperti itu datang seorang murid beliau menyampaikan beberapa wasiat Abuya dan dian­taranya adalah tempat penguburan beliau. Wasiat itu juga sebenarnya telah disampaikan kepada Hajjah Umi Cut Ridh­wan Mahmud istri beliau, tetapi karena umi saat itu dalam keadaan sangat berduka tidak seorangpun mampu bertanya. Sesung­guh­nya wasiat yang disampaikan Abuya tersebut ada­lah terkait tentang Dayah Raudhatul Ulum bukan ten­tang kematian beliau.
Diantara banyak wasiat beliau yang disampaikan ke­­pada murid-muridnya dan keluarga yang ber­hu­bungan dengan kematian ada-lah wasiat beliau ten­tang Dayah Raudhatul Ulum. Isi wasiat itu adalah. Pertama, Dayah Rau­dhatul Ulum perlu dihidupkan dengan baik, laku-kan upaya memajukan Dayah itu secara baik. Jika anak-anak beliau ti-dak dapat menga­jar di Raudhatul ulum, maka panggil orang yang mam­pu mengajar sehingga Raudhatul Ulum tetap dapat ber­peran dan berfungsi sebagai lembaga pendidik umat. Kedua, jangan seorangpun diantara anak-anak be­liau dan guru membuat rumah di lokasi Dayah Raudhatul Ulum, karena jika itu yang dilakukan maka Dayah Raudha-tul Ulum nanti tidak akan jadi Dayah lagi tetapi akan jadi komplek perumahan. Jika anak-anak dan guru  mau membuat rumah tempat tinggal mengambil lokasi di luar dayah, jika dayah mampu da­ri segi keuangan perlu dilakukan pengadaan tanah yang dikhususkan untuk membangun perumahan gu­ru. KeTiga, di lokasi Dayah Raudhatul Ulum tidak diku­burkan seorangpun termasuk beliau. Jika di komplek dayah dilakukan penguburan maka lama-lama  dayah Raudhatul ulum akan menjadi komplek perkuburan.
Setelah mendapatkan wasiat seperti itu dan oleh Umi pun menyatakan bahwa wasiat itu juga pernah disam­­­­­­­­­­­­­­­­­­pai­kan kepada beliau, maka perbedaan pen­da­pat itu sege­ra me­reda dan langkah penguburan Abuya segera diambil. Malam hari jasad Abuya dikuburkan di samping kuburan gu­ru dan mertua  beliau Teungku Syech T. Mahmud yang wafat pa­da tahun 1964. Makam kedua ulama shaleh tersebut terletak di peka­ra­ngan/depan rumah beliau di bawah ba­ngunan qubah yang dibangun masyarakat. Letak makam ula­ma ini sekitar 50 m dari mesjid Jamik Agung Baitul Adhim Blangpidie dan sampai hari ini banyak diziarahi ma­sya­ra­kat dari berbagai daerah terutama murid-murid beliau.

Abuya saat berdakwah.

SUPLEMEN:
BELAJAR DENGAN METODA PRAKTIS
Belajar masalah fiqih tidak bisa hanya dengan mem­baca kitab saja, tetapi juga harus dipraktekkan. Dalam banyak hal abuya mempraktekkan cara pelaksanaan kegiatan ibadah yang dikaitkan dengan hukum Fiqih. Abuya sangat faham jika santri hanya tau tentang bacaan kitab danhanya faham hukumnya dalam pe­nge­tahuan, maka dalam prakteknya menjadi masalah.
Kesimpulan itu diperoleh abuya setelah mengamati ber­tahun-tahun tentang penerapan hukum praktis dalam ke­giatan sehari-hari. Dalam banyak hal abuya me­nguji santri senior dalam menentukan berapa ba­nyak zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap ji­wa di akhir ramadhan atau awal syawwal. Dalam kitab fiqh disebut setiap jiwa harus dikeluarkan makanan pokok sejumlah satu Mudh. Masa­lah­nya, berapa uku­ran satu mudh itu jika dikonversikan dalam ukuran ki­ta masyarakat Aceh dan jika disetarakan dengan be­ras. Untuk mempraktekkan itu, abuya mem­bawa “mudh” ukuran sukatan arab, kemudian menyukatnya bersama de­ngan santri memakai ukuran bambu (1 bambu ukuran dua liter), ukuran liter, ukuran batok (kai) dan ukuran ka­leng susu. Banyak takaran yang digunakan untuk padanan mudh itu agar santri setelah kembali ke kampungnya dapat mengggunakan takaran yang ada. Jika ada bambu mereka sudah fa­ham meng­gu­na­kan ukuran bambu, begitu juga untuk liter, batok, atau kaleng susu.
   Masalah jama’ dan qashar bagi musafir juga kadang kala sering  bermasalah dalam praktek. Masalah ini ju­ga diprak­tek­kan oleh abuya kepada santri saat me­reka be­lajar tentang masalah itu. Ada banyak hal yang di­prak­tekkan secara detil saat mereka mengaji dalam drah. Kadang-kadang abuya saat praktek itu meminta santri senior untuk membina dan  mengajarkan secara detil baik shalat secara mumfarij maupun berjamaah. Tentang niatnya, shalat itu mau dijama’ dengan apa, bagaimana jika diqasharkan, dan sebagainya, itu di­prak­tekkan secara detil.

   Masalah yang lebih pelik lagi adalah masalah fa­raidh.Pe­ngetahuan faraidh secara pengetahuan  san­tri dapat me­ngua­sainya, tetapi jika dipraktekkan se­ring timbul keke­liruan dan bingung karena masalah faraidh sangat terkait dengan pembahagian dalam ben­tuk pecahan-pecahan yang jika diterapkan dalam bentuk nyata menjadi amat rumit. Biasanya abuya mempraktekkan pembahagian fa­raidh itu dengan menggunakan alat peraga. Dengan alat peraga santri bisa memahami secara detil. Begitulah yang dilakukan abuya untuk meningkatkan pemahaman santri. (**)





Komentar

Postingan populer dari blog ini