BAGIAN KE SEBELAS.
VI.
KESEHATAN MENURUN
1. Petir
disiang hari 21 Agustus 1980.
Sejak
tahun 1966 sampai dengan 1980, dayah Raudhatul Ulum berjalan normal, sistem
belajar mengajarnyapun berlangsung secara intensif. Melalui aktifitas itu
telah banyak menghasilkan lulusan terbaik dan telah menjadi ulama di daerah
asalnya atau ditempat lain. Memang harus diakui, tidak seluruh alumni
Raudhatul Ulum menjadi ulama, teungku atau imum ditempat mereka tinggal. Banyak
pula diantara mereka yang mengembangkan diri dalam bidang lain. Ada yang
melanjutkan pendidikannya kembali ke perguruan tinggi baik di Aceh maupun
di luar Aceh sehingga menjadi birokrat atau sebagai pengajar diberbagai
lembaga pendidikan formal. Dan banyak pula yang mengembangkan diri dalam bidang
lain misalnya bisnis (mulai dari kios kecil, toko. Sampai bisnis menengah),
mengembangkan industri, transportasi, dan tidak sedikit pula sebagai petani.
Apapun kegiatan yang dilakukan oleh alumni dayah Mimbariyah dan Dayah Raudhatul
Ulum, yang penting mereka telah memiliki pengetahuan yang cukup dalam tentang
mengamalkan agamanya dalam kehidupan. Makanya tidak jarang walupun bukan
ulama tetapi mereka menjadi tokoh di desanya dan menjadi imam bagi masyarakatnya.
Pada
tahun 1980, kesehatan Abuya Tgk. Syech Haji Abdul Hamid Kamal menurun drastis.
Beliau disamping mengidap gula darah dan asam urat, juga didiagnose menderita
gangguan kelenjar getah bening. Walaupun pada awal tahun 1980, abuya telah
dirawat di RSU Zainul Abidin (saat itu masih di Kuta Alam) dan penyakitnya telah berkurang dan beliau
nampak sehat, tetapi sekembali beliau ke Blangpidie (tempat tinggal beliau di
satu kota di Aceh Selatan saat itu, dan sekarang setelah pemekaran Blangpidie
merupakan Ibukota Aceh Barat Daya berjarak 368 km dari Banda Aceh) dengan
menempuh jalan darat, yang saat itu kondisi jalan dipantai barat Aceh sangat rusak,
jalan mirip kubangan dan harus pula mengarungi 10 buah rakit sehingga
perjalanan yang ditempuh sangat melelahkan, maka abuya setiba di Blangpidie
beberapa minggu kemudian sakit kembali. Karena transportasi saat itu sangat
sulit dan tidak memungkinkan untuk dibawa kembali ke Banda Aceh, maka beliau
dirawat oleh Dokter Umum dari Puskesmas Blangpidie.
Akhirnya
Allah berkehendak lain, ketentuan telah ditetapkan bahwa Abuya harus kembali
kepada Allah. Pada pukul 10.30 Wib pagi, hari Senin tanggal 21 Agustus 1980
bertepatan dengan 15 Syawwal 1401 H. Abuya dijemput untuk menghadap Allah
dirumah beliau di Blangpidie didampingi keluarga dan murid-murid beliau.
Fase
ini merupakan fase terberat dihadapi Dayah Raudhatul Ulum. Wafatnya Abuya
seperti padamnya lampu di Dayah. Masa berkabung itu sangat terasa dalam waktu
yang cukup lama, karena anak-anak beliau masih dalam pendidikan dan belajar
di perguruan tinggi di Banda Aceh dan Sumatera Utara. Wafatnya Abuya bagi
masyarakat dan murid-muridnya seperti guntur keras disiang hari. Kedaan itu
harus dilalui. Dan tentu saja keadaan itu harus diatasi, bagaimanapun
caranya.
2.
Hikmah Perbedaan
Pada
21 Agustus siang setelah Abuya wafat, terjadi pembicaraan yang sangat
intensif. Di mana abuya dikebumikan. Masyarakat Blangpidie dan keluarga menginginkan
bahwa abuya dikebumikan di Blangpidie di samping makam guru beliau Teungku
Syech T. Mahmud yang sekaligus pula sebagai mertua beliau. Akan tetapi
masyarakat Krueng Batee serta murid-murid beliau menginginkan Abuya dikebumikan
di Dayah Raudhatul Ulum. Perbedaan pendapat tersebut telah menciptakan
ketegangan psikologis yang harus diatasi secara bijak. Keluarga saat itu
dihadapkan pada pilihan yang rumit. Satu sisi jasad Abuya ha-rus segera
dikebumikan, untuk mengamalkan apa yang disunnahkan Rasul yaitu “percepatlah pelaksanaan dalam tiga hal
yaitu: jika sese-orang datang padamu menyatakan ingin beriman maka
segerakanlah syahadatkan ia, jika anda memiliki anak perempuan yang telah
cukup umurnya dan telah ada calon suaminya yang layak, maka segerakanlah
nikahkan mereka, dan jika seseorang meninggal dunia segerakanlah kebumikannya
agar ia dapat segera menerima janji Allah” (Hadist). Tetapi dalam kasus
wafatnya Abuya dan di mana beliau dikebumikan, silang pendapat yang terjadi
harus segera diatasi. Harus dinyatakan bahwa posisi keluarga sangat berat saat
itu karena disisi lain harus mengambil kebijakan yang arif di mana tempat jasad
beliau dikebumikan, di Blangpidie atau di Raudhatul Ulum. Dalam ke-adaan
sulit seperti itu datang seorang murid beliau menyampaikan beberapa wasiat
Abuya dan diantaranya adalah tempat penguburan beliau. Wasiat itu juga
sebenarnya telah disampaikan kepada Hajjah Umi Cut Ridhwan Mahmud istri
beliau, tetapi karena umi saat itu dalam keadaan sangat berduka tidak
seorangpun mampu bertanya. Sesungguhnya wasiat yang disampaikan Abuya
tersebut adalah terkait tentang Dayah Raudhatul Ulum bukan tentang kematian
beliau.
Diantara
banyak wasiat beliau yang disampaikan kepada murid-muridnya dan keluarga yang
berhubungan dengan kematian ada-lah wasiat beliau tentang Dayah Raudhatul
Ulum. Isi wasiat itu adalah. Pertama,
Dayah Raudhatul Ulum perlu dihidupkan dengan baik, laku-kan upaya memajukan
Dayah itu secara baik. Jika anak-anak beliau ti-dak dapat mengajar di
Raudhatul ulum, maka panggil orang yang mampu mengajar sehingga Raudhatul Ulum
tetap dapat berperan dan berfungsi sebagai lembaga pendidik umat. Kedua, jangan seorangpun diantara
anak-anak beliau dan guru membuat rumah di lokasi Dayah Raudhatul Ulum, karena
jika itu yang dilakukan maka Dayah Raudha-tul Ulum nanti tidak akan jadi Dayah
lagi tetapi akan jadi komplek perumahan. Jika anak-anak dan guru mau membuat rumah tempat tinggal mengambil
lokasi di luar dayah, jika dayah mampu dari segi keuangan perlu dilakukan
pengadaan tanah yang dikhususkan untuk membangun perumahan guru. KeTiga, di lokasi Dayah Raudhatul Ulum
tidak dikuburkan seorangpun termasuk beliau. Jika di komplek dayah dilakukan
penguburan maka lama-lama dayah
Raudhatul ulum akan menjadi komplek perkuburan.
Setelah
mendapatkan wasiat seperti itu dan oleh Umi pun menyatakan bahwa wasiat itu
juga pernah disampaikan kepada beliau, maka perbedaan pendapat
itu segera mereda dan langkah penguburan Abuya segera diambil. Malam hari
jasad Abuya dikuburkan di samping kuburan guru dan mertua beliau Teungku Syech T. Mahmud yang wafat pada
tahun 1964. Makam kedua ulama shaleh tersebut terletak di pekarangan/depan
rumah beliau di bawah bangunan qubah yang dibangun masyarakat. Letak makam ulama
ini sekitar 50 m dari mesjid Jamik Agung Baitul Adhim Blangpidie dan sampai
hari ini banyak diziarahi masyarakat dari berbagai daerah terutama
murid-murid beliau.
Abuya
saat berdakwah.
SUPLEMEN:
BELAJAR DENGAN METODA PRAKTIS
Belajar masalah fiqih tidak bisa hanya dengan
membaca kitab saja, tetapi juga harus dipraktekkan. Dalam banyak hal abuya
mempraktekkan cara pelaksanaan kegiatan ibadah yang dikaitkan dengan hukum
Fiqih. Abuya sangat faham jika santri hanya tau tentang bacaan kitab danhanya
faham hukumnya dalam pengetahuan, maka dalam prakteknya menjadi masalah.
Kesimpulan
itu diperoleh abuya setelah mengamati bertahun-tahun tentang penerapan hukum
praktis dalam kegiatan sehari-hari. Dalam banyak hal abuya menguji santri
senior dalam menentukan berapa banyak zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh
setiap jiwa di akhir ramadhan atau awal syawwal. Dalam kitab fiqh disebut
setiap jiwa harus dikeluarkan makanan pokok sejumlah satu Mudh. Masalahnya,
berapa ukuran satu mudh itu jika dikonversikan dalam ukuran kita masyarakat
Aceh dan jika disetarakan dengan beras. Untuk mempraktekkan itu, abuya membawa
“mudh” ukuran sukatan arab, kemudian menyukatnya bersama dengan santri memakai
ukuran bambu (1 bambu ukuran dua liter), ukuran liter, ukuran batok (kai) dan
ukuran kaleng susu. Banyak takaran yang digunakan untuk padanan mudh itu agar
santri setelah kembali ke kampungnya dapat mengggunakan takaran yang ada. Jika
ada bambu mereka sudah faham menggunakan ukuran bambu, begitu juga untuk
liter, batok, atau kaleng susu.
Masalah jama’ dan qashar bagi musafir juga
kadang kala sering bermasalah dalam
praktek. Masalah ini juga dipraktekkan oleh abuya kepada santri saat mereka
belajar tentang masalah itu. Ada banyak hal yang dipraktekkan secara detil
saat mereka mengaji dalam drah. Kadang-kadang abuya saat praktek itu meminta
santri senior untuk membina dan
mengajarkan secara detil baik shalat secara mumfarij maupun berjamaah.
Tentang niatnya, shalat itu mau dijama’ dengan apa, bagaimana jika diqasharkan,
dan sebagainya, itu dipraktekkan secara detil.
Masalah yang lebih pelik lagi adalah masalah
faraidh.Pengetahuan faraidh secara pengetahuan santri dapat menguasainya, tetapi jika
dipraktekkan sering timbul kekeliruan dan bingung karena masalah faraidh
sangat terkait dengan pembahagian dalam bentuk pecahan-pecahan yang jika
diterapkan dalam bentuk nyata menjadi amat rumit. Biasanya abuya mempraktekkan
pembahagian faraidh itu dengan menggunakan alat peraga. Dengan alat peraga
santri bisa memahami secara detil. Begitulah yang dilakukan abuya untuk
meningkatkan pemahaman santri. (**)
Komentar
Posting Komentar